Awards Disway
HONDA

614 Peserta PPPK Lebong Siap Dilantik, Dua Masih Terkendala Administrasi

614 Peserta PPPK Lebong Siap Dilantik, Dua Masih Terkendala Administrasi

614 Peserta PPPK Lebong Siap Dilantik, Dua Masih Terkendala Administrasi--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan proses kelengkapan administrasi bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hampir tuntas. 

Dari 616 peserta yang dinyatakan lulus, sebanyak sekitar 90 persen telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana ditetapkan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan penyelesaian berkas peserta agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“Saya sudah meminta petunjuk, dan sesuai arahan dari pusat, batas akhirnya sampai tanggal 30 Oktober. Jadi kepada rekan-rekan PPPK saya imbau untuk bersabar, karena seluruh proses administrasi sedang diselesaikan secara bertahap,” kata Bupati dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:Ribuan Warga Bengkulu Terpapar ISPA, Dinkes Minta Warga Lebih Siaga

BACA JUGA:Kejati Tetapkan Mantan Kepala dan Kabid BPN Benteng Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu

Dari total peserta tersebut, 614 orang telah diverifikasi dan dinyatakan siap dilantik, sedangkan dua peserta lainnya masih dalam tahap klarifikasi. 

Kendala yang dihadapi antara lain terkait masa kerja yang belum genap dua tahun serta persoalan netralitas selama masa seleksi.

Bupati Azhari menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada aturan yang berlaku dan akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah pusat telah menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pegawai, baik ASN maupun PPPK, yang terbukti melanggar aturan disiplin atau netralitas. Kita ingin aparatur yang dilantik benar-benar memenuhi syarat dan profesional,” sambungnya.

BACA JUGA:Banjir Rendam Rawa Makmur Setiap Hujan Deras, Warga Keluhkan Drainase Tak Berfungsi

BACA JUGA:150 PPPK Tahap II di Mukomuko Resmi Dilantik, Bupati Huda Beri Pesan Kuat untuk ASN Baru

Menurut Azhari, batas akhir pemrosesan administrasi PPPK secara nasional ditetapkan hingga 30 Oktober 2025. 

Setelah tanggal tersebut, berkas yang belum lengkap tidak lagi diakomodasi dan menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: