Dana Desa 2025 Fokus Bangun Jalan ke Pantai Abrasi, Dorong Wisata Jadi Penggerak Ekonomi Warga
Dana Desa 2025 Fokus Bangun Jalan ke Pantai Abrasi, Dorong Wisata Jadi Penggerak Ekonomi Warga--Foto Antaranews.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Desa Pasar Ipuh Kabupaten Mukomuko, akan memanfaatkan sebagian dana desa tahun 2025 untuk membangun akses jalan menuju objek wisata Pantai Abrasi.
Selama ini, akses menuju pantai yang menjadi destinasi wisata andalan tersebut masih sulit dilalui kendaraan bermotor.
Kepala Desa Pasar Ipuh, Anang Topriasyah, menjelaskan bahwa pembangunan jalan rabat beton menjadi salah satu prioritas tahun depan.
“Tahun 2025, kami kembali menggunakan dana desa sekitar Rp300 juta untuk membangun jalan rabat beton menuju lokasi wisata. Kami membangun jalan untuk memudahkan pengunjung menjangkau lokasi wisata,” ujarnya dikutip Antaranews.com.
BACA JUGA:6 Makanan dengan Kandungan Gula Tinggi yang Sering Tak Disadari, Ada Susu dan Jus Buah?
BACA JUGA:5 Tanda-Tanda Kamu Sedang Di-Gaslighting oleh Seseorang dan Cara Menghadapinya
Menurut Anang, sejak 2023 hingga 2024, pihaknya telah memanfaatkan dana desa untuk membangun berbagai sarana dan prasarana pendukung objek wisata Pantai Abrasi.
Salah satunya adalah pemasangan papan nama objek wisata dengan anggaran mencapai Rp100 juta.
Selain itu, pemerintah desa juga membangun penerangan jalan di lima titik sekitar pantai, yang berjarak sekitar 100 kilometer dari ibu kota kabupaten.
Tak hanya itu, pemerintah desa juga mengalokasikan dana desa untuk program penghijauan dengan menanam pohon di kawasan pantai.
Upaya ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mempercantik area wisata.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar Apel Pasukan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
BACA JUGA:5 Tips Diet ala Rasulullah SAW Melalui Sunnah untuk Tubuh Sehat dan Penuh Berkah
Sementara itu, dukungan dari pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII turut berperan dalam mengatasi abrasi di Pantai Abrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


