Lima Ruas Jalan Prioritas di Mukomuko Batal Dibangun karena Pemangkasan DAK 2025
Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Apriansyah--Bayu/Rakyatbengkulu.com
Selain itu, dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, terdapat tujuh poin efisiensi anggaran yang harus dilaksanakan, antara lain pembatasan belanja seremonial, pengurangan belanja perjalanan dinas, serta penghematan dalam honorarium dan belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.
Semua daerah diminta untuk lebih selektif dalam penggunaan anggaran dan menyesuaikan belanja APBD yang bersumber dari transfer daerah.
BACA JUGA:Bappeda Sebut Camat Pino Sebagai Camat Terbaik di Bengkulu Selatan Berkat Program Serbu Desa
BACA JUGA:Persiapan Pelaksanaan Susenas Maret dan Seruti 2025 Dihadiri BPS Bengkulu Selatan di Aula KPPN
"Dengan adanya instruksi presiden ini, kita akan tetap menjalankannya. Hal ini sudah merupakan instruksi Presiden," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


