Ini Syarat dan Cara Menjadi Sub Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilogram bagi Pengecer
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah pusat kini memperbolehkan pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) dengan syarat tertentu.
Salah satunya adalah menjadi sub pangkalan resmi. Untuk itu, para pengecer gas elpiji 3 kg harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan.
Salah satu syarat utama untuk menjadi sub pangkalan adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB dapat diurus secara online melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.
BACA JUGA:Tips & Trik iPhone yang Jarang Diketahui Pengguna, Maksimalkan Fitur Rahasia iPhone
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, menjelaskan bahwa para pengecer yang berminat untuk menjadi sub pangkalan dapat langsung datang ke DPMPTSP Mukomuko.
Di sana, pengecer akan diberikan panduan mengenai cara pembuatan NIB.
"Para pengecer gas elpiji 3 kilogram atau masyarakat yang ingin menjadi sub pangkalan bisa datang ke DPMPTSP untuk membuat NIB secara online melalui OSS yang nantinya akan dibantu dan diarahkan oleh petugas kami," ujar Juni Kurnia Diana, Senin 10 Februari 2025.
Dengan adanya NIB, pengecer gas elpiji dapat menjalankan usahanya secara legal, yang tentunya meningkatkan kepercayaan konsumen.
Keberadaan NIB juga memberikan berbagai manfaat bagi pelaku UMKM dan pengecer gas elpiji.
BACA JUGA:Dikategorikan Desa Tercepat Penerima DD Tahap Pertama 2025, Pemdes Maju Makmur Mukomuko Mulai Action
“Dengan memiliki NIB, pengecer gas elpiji 3 kg dapat menjadi sub pangkalan dan menjalankan usahanya secara legal. Hal ini juga akan memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen dan menjadikan usaha yang dijalankan diakui secara hukum di Indonesia," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


