Koperasi Desa Kini Bisa Ajukan Pinjaman Rp 3 Miliar dengan Bunga 6 Persen, Ini Syaratnya
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko, Wahyu Budiarso--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Republik Indonesia kini semakin serius memperkuat ekonomi berbasis desa dengan memperkenalkan skema pinjaman koperasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Program ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui koperasi sebagai motor penggerak swasembada pangan dan pembangunan desa.
Skema pinjaman ini disalurkan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pemerintah menawarkan pinjaman dengan plafon hingga Rp 3 miliar, disertai bunga tetap hanya 6% per tahun, serta masa pelunasan maksimal enam tahun.
BACA JUGA:Dari Aktivis Pemuda hingga Ketua ASKAB PSSI, Ini Profil Lengkap Weri Tri Kusumaria
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Siapkan 130 Ambulans Gratis, Penyerahan Serentak 17 Agustus
Selain itu, terdapat masa tenggang pelunasan antara enam hingga delapan bulan, guna memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam mengelola usahanya sebelum mulai mencicil pinjaman.
Penggunaan dana pinjaman ini terbagi dalam dua kategori utama.
Sebesar Rp 500 juta diperuntukkan bagi kegiatan operasional koperasi, sementara sisa dananya dapat digunakan untuk belanja modal dan pengadaan aset tetap, seperti pembangunan fasilitas pendukung usaha yang berkelanjutan.
Pengajuan pinjaman dilakukan oleh ketua koperasi dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Untuk koperasi di tingkat desa, pengajuan memerlukan persetujuan kepala desa, sementara untuk koperasi di wilayah kelurahan, dibutuhkan persetujuan bupati, yang semuanya harus melalui mekanisme musyawarah desa terlebih dahulu.
BACA JUGA:Parade Paralayang hingga Karnaval Budaya Bakal Meriahkan HUT ke-80 RI di Rejang Lebong
BACA JUGA:Buronan Kasus Pembunuhan Atasan di Aceh Barat Ditangkap di Bengkulu, Pelaku Warga Tangerang
Setelah pengajuan masuk, pihak bank akan melakukan evaluasi kelayakan usaha koperasi sebelum penandatanganan perjanjian pinjaman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

