Mendag Apresiasi Pertamina Patra Niaga Terapkan Standar BDKT LPG 3 Kg, Jamin Perlindungan Konsumen
Jamin perlindungan konsumen, Mendag apresiasi Pertamina Patra Niaga terapkan standar BDKT LPG 3 Kg.--Pertamina Patra Niaga
JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, memberikan apresiasi tinggi kepada PT Pertamina Patra Niaga atas implementasi ketentuan Berat Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dalam proses pengisian gas elpiji (LPG) 3 kilogram.
Penerapan standar ini dinilai sebagai langkah konkret dalam menjamin akurasi takaran dan melindungi hak konsumen.
Dalam kunjungannya ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Rewulu di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, pada Jumat, 20 Juni 2025, Mendag menegaskan bahwa seluruh proses pengisian LPG di SPBE tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap potensi kebocoran dan akurasi berat tabung.
“Kami mengapresiasi Pertamina Patra Niaga, khususnya SPBE Rewulu, karena telah menjalankan SOP pengisian LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan BDKT. Hal ini memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat. Ini adalah bentuk nyata perlindungan konsumen,” ujar Budi.
Kunjungan tersebut turut didampingi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Metrologi Sri Astuti, Asisten Sekda Kabupaten Bantul Fenty Yusdayati, serta Plt Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra.
Peninjauan Mendag ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT Pertamina Patra Niaga yang ditandatangani pada tahun 2024.
Kesepakatan tersebut mencakup perbaikan SOP pengisian LPG 3 kg, penguatan teknis operasional, serta pelacakan alat ukur yang digunakan di SPBE-SPBE di seluruh Indonesia.
SPBE Rewulu menjadi salah satu dari 733 SPBE yang telah diaudit dan dinyatakan memenuhi standar pengisian sesuai ketentuan BDKT.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Dukung Pelindo Dalam Penanganan Alur di Pelabuhan Pulau Baai
Dari jumlah tersebut, 627 SPBE merupakan kategori PSO (Public Service Obligation) atau penugasan subsidi, sementara sisanya sebanyak 106 SPBE tergolong non-PSO.
Plt Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menjelaskan bahwa penerapan ketentuan BDKT merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan layanan yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


