Jam Kerja ASN di Mukomuko Selama Ramadan 2025 Diperpendek, Ini Rinciannya
Asisten I Bidang Kesra dan Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Mukomuko, Haryanto SKM--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/233/E.3/II/2025 mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Surat edaran ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang menetapkan pengurangan jam kerja ASN sebanyak satu jam per hari selama bulan puasa.
Keputusan ini diambil untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar selama bulan Ramadan 1446 H.
Asisten I Bidang Kesra dan Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Mukomuko, Haryanto SKM menyampaikan kepada Rakyatbengkulu.com bahwa pengurangan jam kerja ASN berlaku selama bulan Ramadan.
BACA JUGA:Dampak Video Short pada Anak dan Peran Penting Orang Tua, Bijak dan Seimbang
BACA JUGA:Keseimbangan Fisik dan Mental: Tips Diet untuk Menjaga Kesehatan Mental yang Optimal
Setiap harinya, jam kerja ASN dikurangi satu jam, yang berdampak pada pengurangan jam kerja total sebanyak lima jam dalam satu minggu, baik untuk ASN yang bekerja lima hari maupun enam hari dalam seminggu.
“Pengurangan jam kerja ASN selama lima jam dalam satu minggu tersebut berlaku baik untuk ASN yang lima hari kerja maupun enam hari kerja,” ujar Haryanto.
Menurut Haryanto, pada hari biasa, jam kerja ASN yang bekerja lima hari dalam seminggu adalah 37 jam 30 menit.
Namun, selama bulan Ramadan, jam kerja tersebut berkurang menjadi 32 jam 30 menit.
Dengan demikian, setiap harinya, ASN yang bekerja lima hari dalam seminggu hanya akan bekerja selama 6 jam 30 menit, berkurang satu jam dari sebelumnya yang 7 jam 30 menit.
BACA JUGA:8 Tips Jitu Saat Membeli Barang Preloved, Mendukung Gaya Hidup
BACA JUGA:Aplikasi Wajib Punya Selama Ramadan! Bantu Ibadah & Produktivitas Makin Maksimal
Untuk ASN yang bekerja enam hari dalam seminggu, jam kerja berkurang dari 6 jam 30 menit menjadi 5 jam 30 menit per hari, juga mengurangi satu jam setiap harinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


