Mukomuko Incar Rp28 Miliar dari Pajak, Cek Daftar Pajak yang Disasar!
Mukomuko Incar Rp28 Miliar dari Pajak, Cek Daftar Pajak yang Disasar!--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
Pajak Air Tanah: Rp250 juta
Pajak Sarang Burung Walet: Rp50 juta
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp1,4 miliar
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2): Rp1,3 miliar
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp450 juta
BACA JUGA:Persaingan Memanas! Tiga Paslon Siap Bertarung di PSU Bengkulu Selatan, Ini Nomor Urutnya
BACA JUGA:Jangan Memaksakan Diri: Tips Membeli Baju Lebaran dengan Bijak, Kantong Tidak Jebol
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Rp12,7 miliar
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp6,7 miliar
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp5,6 miliar
Dengan langkah strategis ini, Pemkab Mukomuko optimistis dapat meningkatkan kemandirian daerah dan memperkuat keuangan daerah untuk pembangunan yang lebih berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


