Awards Disway
HONDA

BKD Mukomuko Manfaatkan Grup WhatsApp untuk Optimalkan Pembayaran PBB P2

BKD Mukomuko Manfaatkan Grup WhatsApp untuk Optimalkan Pembayaran PBB P2

Kantor BKD Mukomuko--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus berupaya meningkatkan efektivitas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2). 

Salah satu langkah inovatif yang diambil adalah pemanfaatan teknologi komunikasi, seperti grup WhatsApp, untuk mendukung proses penagihan pajak.

Melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, seluruh desa di 15 kecamatan diimbau agar menggunakan grup WhatsApp sebagai sarana komunikasi pajak antara petugas dan warga. 

Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kendala klasik dalam penagihan PBB P2, yakni sulitnya menemui wajib pajak karena tidak berada di rumah saat petugas datang.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pemkot, Usut Dugaan Korupsi PAD Mega Mall

BACA JUGA:10 Peserta PPPK Mukomuko Absen Tahap Kedua, Satu Peserta Kehilangan Perhiasan

Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, melalui Kepala Bidang Pendapatan II, Alex Hendra, SAP, menjelaskan bahwa penggunaan grup WhatsApp akan mempermudah penyampaian informasi serta memaksimalkan potensi penerimaan PBB P2 di setiap desa.

"Ada baiknya petugas dan warga di setiap dusun atau RT membuat grup WhatsApp sendiri untuk mensosialisasikan PBB P2 kepada anggota grup sekaligus menagih pajak ini," ujarnya.

Alex menambahkan bahwa saat ini terdapat sebanyak 151 orang petugas di tingkat desa yang bertugas sebagai koordinator untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 kepada wajib pajak. 

Para petugas ini mendapatkan upah sebesar Rp 1.000 per lembar SPPT yang disampaikan.

BACA JUGA:Paslon 02 Suryatati–Ii Sumirat Siap Hadapi Sidang Perdana Sengketa PSU Bengkulu Selatan di MK

BACA JUGA:Pria Paruh Baya di Mukomuko Diringkus Polisi karena Edarkan 7 Paket Sabu

Agar penerimaan PBB P2 dapat dimaksimalkan, BKD mengimbau agar desa dan kelurahan proaktif dalam menjangkau warga, baik secara langsung maupun melalui pemanfaatan teknologi.

"Bisa dengan cara datang langsung ke obyek pajak serta memanfaatkan teknologi yang ada seperti WhatsApp," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: