Awards Disway
HONDA

Bengkulu Tengah Genjot PAD Lewat Pendataan Ulang Pajak PBB

Bengkulu Tengah Genjot PAD Lewat Pendataan Ulang Pajak PBB

Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP--ist/Rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mulai mengambil langkah konkret untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai belum maksimal. 

Salah satu strategi yang tengah difokuskan adalah pemutakhiran data objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) demi menggali potensi pajak yang belum tergarap.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP, yang menargetkan lonjakan signifikan PAD daerah, dari angka saat ini Rp38 miliar per tahun menuju Rp100 miliar per tahun.

"Saya dan Wakil Bupati berkomitmen untuk meningkatkan PAD di Bengkulu Tengah ini. Jika selama ini hanya Rp38 miliar, kedepan kami menargetkan PAD Bengkulu Tengah ini bisa meningkat hingga Rp100 miliar," tegas Rachmat.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita Aset Tambang PT RSM, Indikasi Rugikan Negara Ratusan Miliar Mengemuka

BACA JUGA:Dukung Festival Tabut 2025, Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG dan Hadirkan Booth Layanan Khusus di Lokasi

Langkah yang ditempuh pemerintah daerah dimulai dengan pendataan ulang objek-objek pajak, terutama pada sektor PBB.

 Pendataan menyasar tanah dan bangunan yang belum masuk basis data pemerintah, termasuk lahan perkebunan milik perusahaan yang belum memiliki izin dan selama ini belum menyumbang pendapatan bagi daerah.

"Kita akan mengoptimalkan Pendapatan dari sektor PBB. Saya sudah minta agar kita melakukan pendataan ulang terhadap objek yang belum terdata. Apabila objek tanah dan bangunan yang terdata bertambah, otomatis PAD yang akan diterima juga akan bertambah," kata Rachmat.

Langkah tersebut diambil menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Aturan tersebut memberikan pedoman baru bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi.

BACA JUGA:MotoGP Malaysia 2025 Bidik 13 Ribu Penonton dari Indonesia, Sepang Siap Jadi Pesta Balap Paling Meriah!

BACA JUGA:Rp15,3 Miliar Digelontorkan! 10 Ruas Jalan Rusak di Mukomuko Siap Diperbaiki Tahun Ini

"Kalau untuk menambah item pajak atau retribusi yang dipungut, tentu kita sudah tidak bisa karena semuanya sudah diatur. Yang bisa kita lakukan saat ini adalah memaksimalkan potensi PAD yang sudah ada pada saat ini," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait