Awards Disway
HONDA

Layanan SIM Polres Mukomuko Tutup Sementara 12–13 Mei, Ini Jadwal Perpanjangan dan Ini Penjelasan Lengkapnya

Layanan SIM Polres Mukomuko Tutup Sementara 12–13 Mei, Ini Jadwal Perpanjangan dan Ini Penjelasan Lengkapnya

Layanan SIM Polres Mukomuko Tutup Sementara 12–13 Mei, Ini Jadwal Perpanjangan dan Penjelasan Lengkap Kasatlantas--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:133 Pembalap Adu Kecepatan di Final Race Kejurnas Motoprix Piala Presiden 2025 di Bengkulu Selatan

✅ Surat verifikasi kompetensi

✅ Bukti keikutsertaan JKN aktif

✅ Surat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

✅ Surat izin kerja dari Kemenaker (untuk WNA)

Batas usia pembuatan SIM berdasarkan jenisnya:

SIM A & C: Minimal 17 tahun

SIM A Umum & B I: 20 tahun

SIM B II: 21 tahun

SIM B I Umum: 22 tahun

SIM B II Umum: 23 tahun

SIM C I: 18 tahun, C II: 19 tahun

SIM D & D I: 17 tahun

BACA JUGA:Gantikan Wisuda, Gubernur Bengkulu Gelar Lomba Video Perpisahan Berhadiah Rp 1 Miliar

BACA JUGA:Sambut Waisak 2569 BE, Vihara Buddhayana Bengkulu Gelar Persiapan Khusyuk dan Sakral

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait