Layanan SIM Polres Mukomuko Tutup Sementara 12–13 Mei, Ini Jadwal Perpanjangan dan Ini Penjelasan Lengkapnya
Layanan SIM Polres Mukomuko Tutup Sementara 12–13 Mei, Ini Jadwal Perpanjangan dan Penjelasan Lengkap Kasatlantas--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:133 Pembalap Adu Kecepatan di Final Race Kejurnas Motoprix Piala Presiden 2025 di Bengkulu Selatan
✅ Surat verifikasi kompetensi
✅ Bukti keikutsertaan JKN aktif
✅ Surat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
✅ Surat izin kerja dari Kemenaker (untuk WNA)
Batas usia pembuatan SIM berdasarkan jenisnya:
SIM A & C: Minimal 17 tahun
SIM A Umum & B I: 20 tahun
SIM B II: 21 tahun
SIM B I Umum: 22 tahun
SIM B II Umum: 23 tahun
SIM C I: 18 tahun, C II: 19 tahun
SIM D & D I: 17 tahun
BACA JUGA:Gantikan Wisuda, Gubernur Bengkulu Gelar Lomba Video Perpisahan Berhadiah Rp 1 Miliar
BACA JUGA:Sambut Waisak 2569 BE, Vihara Buddhayana Bengkulu Gelar Persiapan Khusyuk dan Sakral
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


