Desa Jangan Malas Buka Kantor! DPMD Mukomuko Wajibkan Pelayanan Sesuai Jam Kerja
Kadis PMD Mukomuko Ujang Selamat--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
Pulang: 16.00 WIB
Jumat
Masuk: 07.30 WIB
Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB
Pulang: 16.30 WIB
BACA JUGA:Jay Hernandez Hidupkan Batman Versi Mesoamerika dalam Film Animasi Baru DC
BACA JUGA:Kronologi Penjaga Kios Jadi Korban Tembakan KKB di Intan Jaya
“Kami minta masyarakat juga ikut berperan aktif. Kalau kantor desa ditemukan tutup saat jam kerja, segera laporkan ke camat. Camat punya wewenang sidak, membina, dan mengevaluasi kinerja perangkat desa,” ujarnya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, DPMD berharap seluruh kantor desa dapat memberikan pelayanan yang cepat, terbuka, dan profesional demi mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
“Aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk memastikan bahwa masyarakat benar-benar dilayani dengan baik,” tutup Ujang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


