Desa Jangan Malas Buka Kantor! DPMD Mukomuko Wajibkan Pelayanan Sesuai Jam Kerja
Kadis PMD Mukomuko Ujang Selamat--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko menegaskan kembali komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemkab meminta seluruh kantor desa di 148 desa dan 15 kecamatan untuk beroperasi sesuai jam kerja resmi.
Penegasan ini merujuk pada Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 8 Tahun 2022 tentang jam kerja pemerintah desa, yang telah ditetapkan sebagai pedoman resmi.
BACA JUGA:Ketimpangan Pengeluaran di Bengkulu Naik, Tapi Masih Aman Menurut BPS
BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Dorong “Deep Learning” di Sekolah, Begini Cara dan Manfaatnya!
“Kantor desa wajib buka sesuai jam kerja. Jika masih ditemukan tutup saat jam operasional, kami akan koordinasi langsung dengan camat untuk pembinaan,” tegas Ujang Selamet, Kepala Dinas PMD Mukomuko, Minggu (27/7/2025).
Menurutnya, disiplin kerja perangkat desa adalah hal penting yang tidak bisa ditawar.
Pasalnya, desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan administrasi dan pembangunan masyarakat.
Jadwal Jam Kerja Resmi Pemerintah Desa Mukomuko (Perbup No. 8 Tahun 2022):
Senin – Kamis
Masuk: 07.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
BACA JUGA:Waspada Jalan Rusak dan Licin! Ini Tips #CariAman dari Astra Motor Bengkulu
BACA JUGA:Astra Motor Genjot Karakter Gen-Z Lewat Edukasi Hijau dan Teknologi di SMA 1 Gianyar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


