Unggul Dua Suara, Dedi Hartono Jadi Kepala Desa Air Berau Mukomuko
Pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Air Berau--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Proses demokrasi tingkat desa kembali berjalan di Kabupaten Mukomuko. Salah satunya terjadi di Desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh, yang pada Senin 28 Juli 2025, menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pemilihan ini dilaksanakan menyusul belum adanya kepala desa definitif sejak beberapa waktu terakhir.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Air Berau berjalan aman dan kondusif, diikuti oleh dua calon yaitu M. Yakin dan Dedi Hartono.
"Alhamdulillah, hari ini sudah dilaksanakan pemilihan PAW di Desa Air Berau. Kita berharap bagi yang menerima mandat dari masyarakat dapat melanjutkan pemerintahan yang baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Ujang.
BACA JUGA:KPPN Mukomuko Salurkan Rp81,3 Miliar Dana Desa Tahap II ke 53 Desa
BACA JUGA:Perjalanan Heris Triyanto, Dari Pegawai BUMD hingga 2 Periode Menjabat Kepala Desa Maju Makmur
Dalam proses pemilihan yang berlangsung secara demokratis, Dedi Hartono berhasil unggul tipis atas lawannya.
Dari hasil perhitungan suara, M. Yakin memperoleh 31 suara, sementara Dedi Hartono meraih 33 suara.
Dengan kemenangan tersebut, Dedi Hartono resmi terpilih sebagai Kepala Desa Air Berau.
Ujang Selamat berharap, kepala desa terpilih dapat segera beradaptasi dengan lingkungan pemerintahan desa dan mulai menjalankan tugas serta tanggung jawabnya secara profesional dan penuh integritas.
"Kita berharap kepada kades terpilih jika nanti sudah dilantik, agar dapat segera beradaptasi dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Jangan terlalu euforia karena kemenangan, karena ke depan masih banyak tantangan untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat," tegas Ujang.
BACA JUGA:Empat CPNS Pengganti Formasi 2024 Terima SK, Siap Bertugas di Pemprov Bengkulu
Lebih lanjut, Ujang juga mengingatkan pentingnya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang kepala desa yang tidak hanya menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, tapi juga pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


