Gugatan Rp7 Miliar Diajukan, Warga Mukomuko Tuntut Pabrik Sawit Pulihkan Sungai Pisang
Gugatan Rp7 Miliar Diajukan, Warga Mukomuko Tuntut Pabrik Sawit Pulihkan Sungai Pisang--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Persoalan pencemaran Sungai Pisang di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kini resmi memasuki ranah hukum. Sejumlah warga yang terdampak mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terhadap PT Daria Dharma Pratama (PT DDP), perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit yang diduga menjadi sumber pencemaran.
Gugatan itu terdaftar pada 11 Agustus 2025, tepat pukul 11.00 WIB, setelah perwakilan warga menyerahkan berkas melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Bengkulu.
Kasus ini bermula pada Juni 2025 ketika warga menemukan kondisi Sungai Pisang berubah drastis.
Airnya keruh pekat, berwarna hitam, dan diikuti fenomena kematian ikan secara massal.
"Awal mula bikin laporan ada pencemaran sungai dari pabrik sawit milik PT. DDP ditemukan ikan mati, warga protes. Kemudian pemerintah mengambil sampel air namun sampai sekarang hasil uji air itu tidak pernah disampaikan pada masyarakat," ungkap penggugat, Riko Saputra.
Tidak hanya mengandalkan temuan lapangan, Riko menegaskan pihaknya telah memegang bukti kuat dari hasil uji laboratorium yang dilakukan secara mandiri.
"Hasilnya positif air sungai tercemar limbah pabrik sawit," sambung Riko.
Menurut Riko, langkah hukum ini diambil semata-mata demi menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan masyarakat tak lagi dirugikan.
“Kami hanya ingin lingkungan kembali bersih dan masyarakat tidak lagi dirugikan. Namun sampai sekarang, tidak ada langkah nyata dari pihak perusahaan,” katanya.
BACA JUGA:5 Ribu Orang Padati BRI Taipei Teman Seperjuangan PMI, Sambut Mitra Finansial Tanah Air di Taiwan
BACA JUGA:Banjir Rendam 5 Wilayah di Bengkulu, BPBD Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem
Sementara itu Kuasa hukum warga, Dekki Suarno, menuturkan bahwa pencemaran ini berdampak luas pada enam desa yang menggantungkan kebutuhan air pada Sungai Pisang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


