Awards Disway
HONDA

Usai Lakukan Mutasi Pejabat Perdana, Bupati Mukomuko Janji Rombak Besar-Besaran Birokrasi

Usai Lakukan Mutasi Pejabat Perdana, Bupati Mukomuko Janji Rombak Besar-Besaran Birokrasi

Usai Lakukan Mutasi Pejabat Perdana, Bupati Mukomuko Janji Rombak Besar-Besaran Birokrasi--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Setelah dilantik pada Februari 2025 lalu, Bupati Mukomuko Choirul Huda, bersama Wakil Bupati Rahmadi AB, akhirnya melaksanakan mutasi pejabat perdana di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko. 

Mutasi ini dilakukan pada Jumat 22 Agustus 2025 kemarin, untuk mengisi jabatan yang kosong di sejumlah posisi strategis.

Sebanyak 18 pejabat dilantik dan diambil sumpahnya dalam mutasi pertama ini. 

Rinciannya meliputi 12 pejabat dari Eselon III, 4 pejabat dari Eselon IV, dan 2 pejabat fungsional. 

BACA JUGA:Niat Tolong Orang, Remaja 13 Tahun di Bengkulu Jadi Korban Perampasan Motor dan Ditinggal di Perkebunan Sawit

BACA JUGA:Satpam DPRD Bengkulu Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motornya Raib

Meskipun mutasi kali ini lebih fokus pada pengisian jabatan yang kosong, Bupati Huda menyampaikan bahwa dirinya berkomitmen untuk melakukan rotasi pejabat lebih besar di masa depan.

Dalam wawancara dengan media setelah acara pelantikan, Bupati Huda menegaskan bahwa perombakan besar-besaran akan dilakukan di berbagai jabatan, termasuk Eselon II, yang meliputi kepala dinas dan badan.

"Dalam proses merotasi pejabat ini, saya berkomitmen akan dilakukan sesuai mekanisme, prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujar Bupati Huda.

Menurutnya, penyegaran dan perombakan pejabat sangat penting untuk memperkuat tata kelola birokrasi yang lebih efektif. 

BACA JUGA:Remaja di Bengkulu Selatan Dibacok Saat Jogging, Dilarikan ke RS dengan Luka Parah

BACA JUGA:Tecno Spark 40 Pro Series Resmi Rilis di Indonesia, Ini Harga dan Fitur Unggulannya

Ia menambahkan bahwa mutasi ini juga bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem birokrasi yang ada di Pemkab Mukomuko.

"Tentu dengan melakukan mutasi ini perlu dilakukan, dan juga harus sesuai mekanisme. Tahapan-tahapan harus kita lalui. Kalau sudah selesai tahapan-tahapan, baru kita lakukan pergeseran birokrasi. Karena penyegaran itu perlu dilakukan sebagai upaya dalam memperkuat tata kelola birokrasi," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait