Awards Disway
HONDA

Warga Selagan Raya Geruduk DPRD Mukomuko, Tuntut Pembatalan Poin Perda RTRW

Warga Selagan Raya Geruduk DPRD Mukomuko, Tuntut Pembatalan Poin Perda RTRW

Warga Selagan Raya Geruduk DPRD Mukomuko, Tuntut Pembatalan Poin Perda RTRW--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Puluhan warga beserta anggota Asosiasi Pemerintahan Desa Selagan Raya (APDESI) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko pada Selasa 28 Oktober 2025.

Kunjungan ini dilakukan untuk menuntut pembatalan salah satu poin dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko yang menetapkan wilayah Kecamatan Selagan Raya sebagai kawasan pertambangan dan industri.

Kedatangan mereka disambut langsung oleh anggota DPRD Mukomuko, yakni Wakil Ketua I Wisnu Hadi, SE, dan Wakil Ketua II Damsir, SE, beserta sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko. 

Mereka langsung melakukan hearing atau dengar pendapat di ruang rapat DPRD.

BACA JUGA:DPMD Mukomuko Dorong Desa Aktifkan Kembali Ronda Malam untuk Tingkatkan Keamanan

BACA JUGA:Langkah Kecil dari Bengkulu Utara, Kisah Inspiratif Agung Surahman yang Jadi Asisten Pribadi Presiden Prabowo

Salah seorang tokoh yang mewakili masyarakat Selagan Raya, Yusmardi, menegaskan penolakan mereka terhadap poin dalam Perda RTRW yang mengusulkan wilayah Kecamatan Selagan Raya sebagai kawasan pertambangan dan industri. 

Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini akan merusak sektor pertanian yang menjadi tumpuan hidup masyarakat setempat.

"Jika isi poin dalam Perda RTRW ini menuliskan wilayah Kecamatan Selagan Raya sebagai wilayah pertambangan dan industri, kami sangat menolak," tegas Yusmardi.

Menurut Yusmardi, wilayah Selagan Raya selama ini dikenal sebagai pusat persawahan yang menjadi lumbung pangan di Kabupaten Mukomuko. 

BACA JUGA:Honda Night Vibes Lebong: Malam Penuh Musik, Games, dan Energi Positif Bareng Komunitas Honda!

BACA JUGA:HOLA HOOP TOP SMAN 6 Kota Bengkulu: Suasana Pecah Bareng Honda dan Penampilan Spesial Choki Cholesterol

Kawasan persawahan ini juga merupakan warisan turun-temurun dari nenek moyang warga setempat.

Maka itu, mereka meminta kepada legislatif dan eksekutif untuk merivisi poin tersebut dalam Perda RTRW.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: