Pembangunan IPLT Mukomuko Capai 37 Persen, Direktorat Sanitasi PUPR Lakukan Monitoring
Pembangunan IPLT Mukomuko Capai 37 Persen, Direktorat Sanitasi PUPR Lakukan Monitoring--Ist/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sedang fokus menyelesaikan proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang berlokasi di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, Desa Selagan Jaya Kecamatan Kota Mukomuko.
Proyek ini memiliki anggaran sekitar Rp10,2 miliar, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sanitasi.
Saat ini, pekerjaan proyek IPLT telah mencapai progres 37%, dengan target penyelesaian pada akhir tahun 2025.
Untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan standar teknis dan kualitas yang ditetapkan, tim Direktorat Sanitasi Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR melakukan monitoring langsung di lokasi proyek, didampingi oleh Bupati dan Dinas PUPR Mukomuko pada Rabu 29 Oktober 2025.
BACA JUGA:DPR dan BGN Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Desa Sumberejo
BACA JUGA:Penyidik Kejari Bengkulu Sita 52 Kios di Pasar Panorama, Dalami Dugaan Korupsi Aset Pemkot
Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Ir. Apriansyah, ST, MT, menjelaskan bahwa Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) merupakan fasilitas yang dirancang untuk menerima, mengolah, dan membuang lumpur tinja yang berasal dari tangki septik atau tempat penampungan lainnya.
Proses pengolahan ini bertujuan untuk memisahkan dan menguraikan lumpur tinja melalui metode fisik dan biologis, sehingga limbah yang dihasilkan aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Saat ini, kami sedang mendampingi Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR untuk memantau perkembangan proyek IPLT ini. Progresnya sudah mencapai 37%, dan nantinya akan melayani 5 kecamatan di wilayah Mukomuko," ujar Apriansyah.
Lebih lanjut, Apriansyah menjelaskan bahwa tujuan utama pembangunan IPLT ini adalah untuk melindungi lingkungan serta mencegah pembuangan lumpur tinja langsung ke sungai atau tanah.
BACA JUGA:Meningkat, UPTD PPA Mukomuko Tangani 27 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Sepanjang 2025
BACA JUGA:Usai Insiden Mahkota Cenderawasih, Pemerintah dan Tokoh Adat Papua Satukan Langkah Pelestarian
Pembuangan lumpur tinja secara sembarangan dapat menyebabkan pencemaran sumber air dan kerusakan lingkungan.
Dengan adanya IPLT, lumpur tinja akan diolah dengan aman, menghilangkan zat organik berbahaya yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


