HONDA

14 Unit Kendaraan Dinas R2 Gagal Dilelang, BKD Mukomuko Beberkan Penyebabnya

14 Unit Kendaraan Dinas R2 Gagal Dilelang, BKD Mukomuko Beberkan Penyebabnya

Kepala BKD Mukomuko, Haryanto, SKM--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com

Sementara itu, BKD Mukomuko tidak memberikan toleransi di luar ketentuan yang telah ditetapkan. 

Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Serta memastikan setiap proses lelang berjalan profesional dan bebas dari perlakuan khusus. 

BACA JUGA:Pilkada Langsung Disebut Rugikan Elit Partai, Praktisi: Demokrasi Rakyat Sedang Terancam

BACA JUGA:PKL Pasar Panorama Ngamuk Saat Ditertibkan, Kasatpol PP Bengkulu Sampai Lapor Polisi

“Kami tidak bisa memberikan perpanjangan waktu. Aturannya jelas. Jika pemenang tidak melunasi pembayaran sampai batas yang ditentukan, maka haknya otomatis gugur,” ujarnya.

Dengan dinyatakannya pemenang lelang tersebut gagal, sebanyak 14 unit kendaraan dinas roda dua yang bersangkutan akan kembali menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan, baik melalui lelang ulang maupun mekanisme lain yang sah.

BKD Mukomuko juga mengingatkan masyarakat, khususnya calon peserta lelang aset daerah, agar benar-benar memahami dan mematuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan sebelum mengikuti proses lelang. 

"Kesanggupan finansial dan komitmen terhadap aturan menjadi faktor utama yang harus diperhatikan. Lelang aset daerah bukan sekadar menang penawaran, tetapi juga soal tanggung jawab. Kami harap ke depan peserta lelang lebih serius dan menghormati aturan yang ada,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: