Posko Pengaduan THR 2026 di Mukomuko Resmi Dibuka, Pekerja Bisa Lapor Online
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE--
Dengan adanya laporan tersebut, pihak dinas akan menindaklanjuti dengan menyurati perusahaan agar memenuhi kewajibannya sesuai aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kalau nanti ada perusahaan yang belum membayarkan THR ke karyawan bisa mengadukan ke posko kita, dan kita akan menyurati perusahaan untuk membayar THR karyawan H-7 sebelum lebaran,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



