ASN Mukomuko Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja
Kepala BKPSDM Mukomuko Winarno mengingatkan ASN agar tidak melakukan live TikTok saat jam kerja hingga mengganggu tugas kedinasan.--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko diingatkan tidak menggunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi.
Salah satunya melakukan siaran langsung atau live streaming TikTok yang tidak berkaitan dengan pekerjaan kedinasan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko menegaskan, aktivitas media sosial tidak boleh mengganggu kewajiban ASN sebagai pelayan masyarakat.
Kepala BKPSDM Mukomuko, Winarno, M.Pd, mengatakan ketentuan mengenai disiplin pegawai sebenarnya sudah diatur secara nasional.
BACA JUGA:Wagub Mian Minta ASN Pemprov Bengkulu Serius Kawal Pembangunan Infrastruktur
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Regulasi itu mengatur kewajiban pegawai untuk menaati ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas kedinasan secara bertanggung jawab.
"Jangan sampai jam kerja dipakai untuk live streaming yang tidak ada kaitan dengan tugas. Itu soal kedisiplinan. Kalau sampai mengganggu pelayanan, itu sudah masuk pelanggaran," tegas Winarno.
Menurutnya, pemerintah tidak melarang ASN menggunakan media sosial.
Namun, setiap pegawai harus memahami batasan antara kepentingan pribadi dan tanggung jawab pekerjaan.
Terlebih, ASN memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat selama jam kerja.
Karena itu, aktivitas media sosial pribadi tidak boleh mengurangi waktu maupun kualitas pelayanan publik.
Live TikTok Bisa Berujung Pelanggaran Disiplin PNS
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


