ASN Mukomuko Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja
Kepala BKPSDM Mukomuko Winarno mengingatkan ASN agar tidak melakukan live TikTok saat jam kerja hingga mengganggu tugas kedinasan.--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
Winarno menjelaskan, aktivitas live streaming pribadi tidak otomatis menjadi pelanggaran hanya karena menggunakan media sosial.
Penilaian pelanggaran harus melihat aktivitas dan dampaknya terhadap pelaksanaan tugas pegawai.
Apabila kegiatan tersebut menyebabkan ASN mengabaikan pekerjaan, tidak menjalankan tugas, atau melanggar ketentuan jam kerja, persoalannya dapat diproses.
Dengan demikian, persoalan utamanya bukan terletak pada aplikasi TikTok atau platform media sosial lainnya.
BACA JUGA:Karier ASN Bengkulu Bisa Terpengaruh, BKD Minta Data Diklat dan Sertifikat Dilengkapi
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Mobil untuk Vinna Diatasnamakan Orang Lain
Melainkan pada penggunaan waktu kedinasan untuk kepentingan pribadi hingga mengabaikan kewajiban sebagai pegawai pemerintah.
"Media sosial silakan digunakan, tapi jangan sampai mengganggu tugas. PNS itu wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menaati ketentuan jam kerja, aturannya sudah jelas di PP 94 Tahun 2021," jelasnya.
Ia juga mengingatkan ASN agar tidak menjadikan jam pelayanan sebagai kesempatan untuk mencari keuntungan atau popularitas pribadi melalui media sosial.
"Waktu untuk melayani masyarakat jangan dipakai untuk kepentingan pribadi. Itu prinsipnya," ujarnya.
Atasan Langsung Diminta Awasi Aktivitas ASN
Untuk memastikan kedisiplinan pegawai, pengawasan akan dimulai dari atasan langsung masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Setiap pimpinan OPD memiliki tanggung jawab memantau pelaksanaan tugas bawahannya.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, pimpinan dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme pemeriksaan disiplin.
Proses tersebut mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


