HONDA

ASN Mukomuko Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja

ASN Mukomuko Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja

Kepala BKPSDM Mukomuko Winarno mengingatkan ASN agar tidak melakukan live TikTok saat jam kerja hingga mengganggu tugas kedinasan.--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com

Regulasi tersebut menjadi pedoman pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam penanganan dugaan pelanggaran, terdapat mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Termasuk pembentukan tim pemeriksa apabila diperlukan.

Winarno menegaskan, BKPSDM tidak bekerja sendiri dalam menangani persoalan kedisiplinan ASN.

BKPSDM bersama Inspektorat akan terlibat apabila terdapat kasus yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Langkah tersebut diharapkan membuat pengawasan disiplin berjalan sesuai prosedur.

Selain itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan kepegawaian.

ASN Tak Perlu Menunggu Surat Edaran Bupati

Winarno juga mengingatkan seluruh ASN Pemkab Mukomuko agar tidak menunggu surat edaran khusus dari pemerintah daerah.

BACA JUGA:Kaur Jadi yang Pertama di Bengkulu Terapkan Manajemen Talenta ASN

BACA JUGA:Helmi Hasan Bahas Layanan ASN dan Pensiunan Bersama Taspen

Menurutnya, ketentuan disiplin PNS sudah berlaku secara nasional.

Karena itu, seluruh pegawai wajib mematuhinya tanpa harus menunggu instruksi tambahan dari pemerintah kabupaten.

"Aturan nasionalnya sudah ada dan berlaku untuk semua PNS. Jangan beranggapan karena belum ada surat edaran daerah maka bebas melakukan apapun. Semua PNS wajib patuh," pungkasnya.

Penegasan BKPSDM ini menjadi pengingat bagi ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: