Awards Disway
HONDA

Skandal Blending BBM, Kejagung Ungkap Modus Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga

Skandal Blending BBM, Kejagung Ungkap Modus Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga

Kejagung mendapati bahwa para tersangka secara sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri.--Dok/antaranews.com

Lebih lanjut, Maya Kusmaya disebut telah memerintahkan Edward Corne untuk melakukan blending BBM jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax) guna menghasilkan BBM berstandar RON 92.

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” tegas Qohar.

Blending tersebut dilakukan di fasilitas terminal penyimpanan milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Setelah proses pencampuran selesai, BBM hasil blending ini kemudian dijual dengan harga RON 92, meskipun kualitasnya tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi BBM tersebut.

BACA JUGA:Beneran Harus Kerja Sesuai Passion? Ini Realitanya di Dunia Nyata!

BACA JUGA:Kapolres Seluma Tegas! Anggota Polisi yang Melanggar Berat Akan Dipecat

Total Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, di antaranya:

1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait