PT Sritex PHK 12 Ribu Karyawan, Dampak Kepailitan Terasa di Industri Tekstil Indonesia
Para buruh di perusahaan Sritex berduka dengan pemutusan hubungan kerja 12 ribu karyawan--Instagram/bekonangkerasofficial
RAKYATBENGKULU.COM - Kabar mengejutkan datang dari dunia industri tekstil di Indonesia.
PT Sri Rejeki Isman (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 12 ribu pekerja dalam yang tersebar di Sukoharjo, Jawa Tengah.
PHK ini terjadi pada 28 Februari 2025, menjelang bulan Ramadan, yang tentu saja menjadi pukulan berat bagi banyak pihak.
Keputusan ini juga tak disangka-sangka oleh banyak orang, mengingat besarnya kontribusi perusahaan ini dalam industri tekstil tanah air.
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan terima kasih yang mendalam atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah lama berjuang bersama perusahaan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa banyak dari karyawan tersebut telah bekerja dengan Sritex sejak perusahaan ini berdiri pada 16 Agustus 1966, yang telah terhitung 21.382 hari.
BACA JUGA:Tidak Adil! Ini Dampak Sikap Semena-mena Atasan terhadap Kesehatan Mental Pekerja
BACA JUGA:Tantangan Besar: Cara Menghadapi Atasan Otoriter di Tempat Kerja
“Kalau dihitung, para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966,” ujar Iwan dikutip Antaranews.com.
Sekitar 8 ribu karyawan di Kabupaten Sukoharjo menjadi korban pertama dari pemutusan hubungan kerja ini, menyusul proses kepailitan yang melanda perusahaan.
Secara keseluruhan, 12 ribu karyawan Sritex dan anak usahanya terpaksa kehilangan pekerjaan.
“Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat,” tambah Iwan dengan penuh haru.
Iwan juga mengungkapkan bahwa manajemen Sritex berterima kasih atas dukungan dari pemerintah selama proses kepailitan berlangsung.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kurator untuk memastikan proses pemberesan utang berjalan lancar dan hak-hak karyawan tetap terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


