Awards Disway
HONDA

Liburan Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim Diperiksa 43 Pertanyaan di Kemdagri

Liburan Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim Diperiksa 43 Pertanyaan di Kemdagri

Bupati Indramayu, Lucky Hakim--Instagram/luckyhakimofficial

“Asumsi saya itu adalah hari kerja maka dari itu saya pergi dari tanggal 2. Itu kan berarti H+2 sampai sebelum hari ini. Hari pertama kerja, saya berpikir bahwa itu adalah bukan hari kerja,” katanya.

“Saya di pendopo itu ya sendiri. Itu di hari lebaran pun saya open house, menerima banyak tamu,” tambahnya.

BACA JUGA:90 Desa Belum Cairkan DD, Pemkab Bengkulu Utara Minta Percepatan Program

BACA JUGA:Usai Halal Bihalal, Bupati Arie Tegaskan ASN Harus Langsung Aktif Bekerja

Meski demikian, Kemdagri menilai perjalanan tersebut melanggar surat edaran yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama libur Lebaran, mengingat peran penting kepala daerah dalam memastikan pelayanan publik saat hari besar keagamaan.

Sanksi pun mengancam Lucky Hakim, berupa penonaktifan selama tiga bulan sebagai kepala daerah.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya sudah menegur Lucky.

“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran. Akan tetapi, untuk kepala daerah tetap harus mengajukan izin kepada Mendagri,” tulisnya melalui akun Instagram resmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: