Harga Emas Antam Stabil di Akhir Pekan, Simak Update Terbaru dan Ketentuan Pajaknya!
Harga emas batangan PT Antam Tbk terpantau stabil pada Sabtu, 19 April 2025. --Dok/anntaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Sabtu, 19 April 2025, terpantau tidak mengalami perubahan setelah penurunan di hari sebelumnya.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, “harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia Sabtu (19/4) stabil di angka Rp1.965.000 per gram, setelah kemarin turun Rp10.000.”
Tidak hanya harga beli, nilai jual kembali atau buyback emas batangan juga tercatat stabil di angka Rp1.814.000 per gram.
BACA JUGA:Pakar ITB: Kendaraan Listrik Bisa Jadi Penyelamat Industri Otomotif Indonesia
BACA JUGA:Menuju Nol Persen: Pemerintah Targetkan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem pada 2026
Kestabilan harga ini cukup penting untuk para investor atau masyarakat yang tengah mempertimbangkan untuk membeli atau menjual emas.
Perlu diketahui bahwa dalam setiap transaksi jual maupun beli emas batangan, konsumen akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah:
• 1,5 persen untuk pemilik NPWP, dan
• 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima konsumen.
Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, juga berlaku ketentuan potongan pajak:
BACA JUGA:Tragis, Pasangan Suami Istri Ditemukan Tewas Mengambang di Irigasi OKU Timur
BACA JUGA:Hal yang Harus Dipahami Sebelum Memutuskan untuk Menikah: Lebih dari Sekadar Cinta
• 0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP, dan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


