Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 220 Satwa Liar Lewat Ekspedisi di Bakauheni
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar berupa kura-kura dan ular.--Dok/antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Upaya penyelundupan ratusan satwa liar kembali digagalkan. Kali ini, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil menghentikan pengiriman ilegal kura-kura dan ular melalui jasa ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
“Kami berhasil gagalkan pengiriman satwa liar kura-kura sebanyak 215 ekor dan ular lima ekor dalam bentuk paket,” ujar Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, di Bandarlampung, Minggu, dikutip dari ANTARANEWS.COM.
BACA JUGA:Bukan dari Penampilan: Sikap yang Membuat Kamu Lebih Menarik di Mata Orang Lain
BACA JUGA:OpenAI Luncurkan Fitur Memory with Search: ChatGPT Kini Lebih Personal dan Relevan
Donni menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan bersama Tim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Petugas mencurigai adanya boks keranjang putih yang kerap digunakan sebagai modus pengiriman satwa liar.
“Saat pemeriksaan rutin, petugas kami mencurigai paket boks keranjang putih yang sering digunakan dalam operandi penyelundupan satwa yang kemudian dilakukan pengecekan kesesuaian isi paket,” jelasnya.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan enam paket berisi kura-kura dan satu paket berisi ular dari berbagai jenis. Satwa-satwa ini diketahui berasal dari Jambi dan akan dikirim ke Pangandaran dan DKI Jakarta.
“Rincian isi paket tersebut yakni 213 ekor kura-kura ambon dan 2 ekor kura-kura matahari, kemudian juga lima ekor ular dengan jenis satu ekor ular sanca, ular viper kuning, ular tanah, ular king cobra, dan ular cobra,” ungkap Donni.
BACA JUGA:Rahasia Malam Hari Orang Sukses: 7 Kebiasaan Positif yang Bisa Kamu Tiru
BACA JUGA:Waspadai Kesalahan Umum: Benda yang Tidak Boleh Disimpan di Atas Kulkas
Seluruh satwa tersebut diamankan karena tidak disertai dokumen resmi, seperti sertifikat veteriner dari otoritas provinsi asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATSDN) dari BKSDA, serta tidak dilaporkan kepada pejabat karantina.
“Perlu diketahui pengiriman satwa antar area tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tegasnya.
Kini, seluruh kura-kura dan ular yang disita telah diserahkan ke BKSDA Bengkulu Seksi Wilayah III untuk diamankan di tempat penampungan sementara dan mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Sementara itu, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak pengirim dan penerima paket, dan keterangan lebih lanjut dari pihak ekspedisi,” tambah Donni.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


