Rekening Tiba-Tiba Diblokir? Ini Alasan PPATK Lindungi Rekening Dormant dari Risiko Kejahatan Digital
PPATK sebut rekening pasif warga dihentikan sementara agar tak diretas--instagram/ ppatk_indonesia
Kebijakan ini juga dinilai sebagai bentuk perlindungan hak publik di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.
“Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” tegas Ivan.
Langkah ini tidak dilakukan secara sepihak.
Ivan menegaskan bahwa nasabah akan dihubungi oleh bank untuk diberi konfirmasi apakah rekening pasif tersebut ingin diaktifkan kembali atau ditutup secara permanen.
BACA JUGA:BMKG Ungkap Penyebab Suhu Panas Bengkulu, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem
BACA JUGA:Pernah Gagal Berobat TB? Segera Lakukan Pemeriksaan Ulang, Ini Penjelasan Dokter Paru
“Blokir dilakukan karena banyak nasabah tidak sadar masih memiliki rekening tersebut, dan adanya potensi jual beli rekening pasif untuk aktivitas tindak pidana,” katanya.
Keluhan Publik Jadi Sorotan
Kebijakan ini mencuat ke publik setelah sejumlah warganet mengeluhkan rekening banknya diblokir atas perintah PPATK.
Salah satu yang bersuara adalah pendiri Kaskus, Andrew Darwis, yang menyampaikan keluhannya melalui akun media sosial X, @adarwis.
Pemilik rekening disarankan untuk segera mengecek apakah masih memiliki rekening pasif yang tidak digunakan dalam jangka waktu lama.
BACA JUGA:Pelantikan PPPK Kaur 2024 Masih Tertunda, Bupati: Kami Tunggu Petunjuk dari BKN
Dengan semakin maraknya kejahatan siber dan jual beli rekening, langkah PPATK ini bertujuan menjaga keamanan dana serta identitas finansial masyarakat.
Untuk tetap aman di era digital, masyarakat perlu bijak dalam mengelola rekening bank dan waspada terhadap penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


