Rekening Tiba-Tiba Diblokir? Ini Alasan PPATK Lindungi Rekening Dormant dari Risiko Kejahatan Digital
PPATK sebut rekening pasif warga dihentikan sementara agar tak diretas--instagram/ ppatk_indonesia
RAKYATBENGKULU.COM – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pemblokiran sementara terhadap rekening dormant atau tidak aktif milik masyarakat bukan tanpa alasan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan data dan dana, termasuk potensi peretasan dan tindak pidana keuangan.
“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Ivan, dikutip dari AntaraNews.com.
Mengapa Rekening Dormant Perlu Diblokir?
Menurut Ivan, banyak nasabah tidak menyadari bahwa mereka masih memiliki rekening yang sudah lama tidak digunakan.
BACA JUGA:1.400 Titik Lampu Jalan Kepahiang Rusak, Bupati Janji Peremajaan Tahun Ini
BACA JUGA:Gerebek Rumah di Rejang Lebong, BNNP Temukan 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Celah ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber, termasuk jaringan yang memperjualbelikan rekening pasif untuk aktivitas ilegal seperti penipuan dan pencucian uang.
“Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” jelasnya.
Hak Nasabah Tetap Dilindungi
Meskipun rekening diblokir sementara, dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.
PPATK memastikan bahwa proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah setelah verifikasi oleh pihak bank.
BACA JUGA:Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK di Bengkulu Ditangkap, Satu Masih Buron
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


