Awards Disway
HONDA

KLHK Dinilai Abaikan 16 Laporan Dugaan Kejahatan Lingkungan di 9 PLTU Batubara di Sumatera

KLHK Dinilai Abaikan 16 Laporan Dugaan Kejahatan Lingkungan di 9 PLTU Batubara di Sumatera

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan abaikan 16 laporan dugaan kejahatan lingkungan di 9 PLTU batubara di Sumatera. --dokumen/rakyatbengkulu.com

Deri Sopian, dari Lembaga Tiga Beradik (LTB) Jambi, menjelaskan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Permata Prima Elektrindo Semaran, Pauh, Sarolangun Jambi melalui situs lapor.go.id diharapkan segera mendapat respon dari Kementerian LH.

“Karena dari pantauan lapangan yang dilakukan, lokasi penumpukan limbah FABA PLTU berada di lokasi terbuka tanpa pembatas keamanan dan berada di lokasi yang rawan banjir. Kami menduga hal ini akan menyebabkan tercemarnya anak Sungai Ale dan Tembesi saat sungai Tembesi meluap, karena luapan sungai Tembesi sampai ke lokasi pembuagan FABA,” ucapnya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Akan Lantik 165 CPNS, 5 Formasi Masih Menunggu

BACA JUGA:Rifa’i-Yevri Resmi Dilantik, Gubernur Helmi Tekankan Layanan Publik Maksimal

Aji Surya, Pengkampanye Yayasan Srikandi Lestari Sumatera Utara menilai alih-alih membawa terang, kehadiran PLTU batu bara justru menyelimuti Sumatera dengan asap pekat dan abu beracun. 

“Di Sumut operasi PLTU Pangkalan Susu membuat petani menjual sawahnya, nelayan tidak lagi mendapatkan ikan, penyakit seperti ISPA, penyakit kulit sudah jadi hal normal, bahkan anak-anak harus terus mengkonsumsi obat - obatan setiap harinya agar terhindar dari penyakit. ni bukan transisi energi seperti yang dijanjikan, ini adalah tragedi lingkungan,” kata Aji.

Sementara Prabowo Pamungkas, Kadiv Advokasi LBH Lampung menambahkan, operasional PLTU Sebalang dan Tarahan membuat lingkungan tercemar karena ceceran batubara sepanjang jalan dalam proses pengangkutan serta merusak jalan di kampung-kampung yang dilalui truk pengangkut batubara.

Di sisi lain, saat diperiksa, website https://pengaduan.menlhk.go.id/ masih dalam proses MAINTENANCE/PERBAIKAN, hal ini tentunya menjadi penghambat dalam menyampaikan laporan kerusak lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait