Sidang Tipikor Bengkulu: Pengacara Tegaskan Sulistyo Utomo Hanya Lalai Administrasi
PH Muslim Chaniago, SH, MH.--
“Saya tidak menemukan ada korupsi, karena semua program berjalan,” ujarnya menegaskan.
Masalah Administrasi Jadi Sorotan
Muslim menjelaskan, persoalan yang dituduhkan kepada kliennya hanya terkait administrasi, khususnya dalam hal pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Menurutnya, hal ini seharusnya tidak serta-merta menjadi dasar tuduhan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Gagas Sekolah Nikah dan Program Bina Anak Nakal Lewat Masjid
BACA JUGA:Plafon Capai Rp3 Miliar, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Himbara
“Jaksa sendiri mengakui klien kami hanya alfa dalam administrasi. Ini soal sumber daya manusia, bukan penyalahgunaan anggaran. Dana kegiatan terealisasi sesuai rencana,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai tanggung jawab pembuatan laporan keuangan seharusnya ada pada bendahara, bukan direktur.
Oleh karena itu, pihaknya akan memfokuskan pembelaan pada fakta persidangan, terutama dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dihadirkan jaksa.
“Kami akan menunggu fakta di persidangan. Pemeriksaan saksi dan alat bukti akan menjadi kunci untuk membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan tindak pidana korupsi,” pungkas Muslim.
Kasus ini akan terus berlanjut pada agenda berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak JPU.
Penasihat hukum berharap fakta-fakta persidangan dapat memperjelas bahwa kliennya hanya melakukan kelalaian administratif, bukan korupsi.
Perkembangan persidangan perkara Sulistyo Utomo di Pengadilan Tipikor Bengkulu diperkirakan akan menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Mukomuko yang pernah merasakan manfaat langsung dari program BUMDes Lubuk Sanai III.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


