Kabupaten Tasikmayala Terima Dana Bagi Hasil Rp15,8 Miliar dari Pemerintah Pusat
--peri/rakyatbengkulu.com
JAWA BARAT, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah pusat menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sebesar Rp15,8 miliar.
Penyaluran ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Dana tersebut bersumber dari Pajak, Cukai, dan Sumber Daya Alam (SDA).
Seluruh anggaran disalurkan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Rincian Dana Pajak
Dari total DBH, pajak menyumbang Rp4,83 miliar. Angka ini terbagi menjadi:
BACA JUGA:Inovasi Pendidikan: Bengkulu Terapkan Ujian Serentak SD dan SMP Mulai 15 September 2025
BACA JUGA:Lomba Siskamling 2025 Resmi Diluncurkan, Walikota Bengkulu Siapkan Hadiah Ratusan Juta
PPh Pasal 21: Rp4,56 miliar
PPh Pasal 25/29: Rp271,50 juta
Selain itu, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp819,77 juta. Rinciannya:
Bagian daerah migas: Rp484,58 juta
Bagian daerah non-migas: Rp38,26 juta
Bagian daerah perkebunan: Rp262,85 juta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


