Awards Disway
HONDA

Kota Bandung Terima Dana Bagi Hasil Rp16,9 Miliar dari Pemerintah Pusat

Kota Bandung Terima Dana Bagi Hasil Rp16,9 Miliar dari Pemerintah Pusat

Kota Bandung Terima Dana Bagi Hasil Rp16,9 Miliar dari Pemerintah Pusat--peri/rakyatbengkulu.com

JAWA BARAT, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah pusat menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kota Bandung, Jawa Barat, senilai Rp16,9 miliar. 

Penyaluran ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.

Dana DBH bersumber dari pajak, cukai, dan sumber daya alam (SDA). 

Menurut KMK, dana tersebut dapat diprioritaskan untuk mendukung kas daerah dalam menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar.

Rincian Pajak dan PBB

Dari total DBH, sektor pajak menyumbang Rp9,14 miliar yang seluruhnya berasal dari PPh Pasal 21.

BACA JUGA:Kabupaten Tasikmayala Terima Dana Bagi Hasil Rp15,8 Miliar dari Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Inovasi Pendidikan: Bengkulu Terapkan Ujian Serentak SD dan SMP Mulai 15 September 2025

Sementara itu, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp752,47 juta. Rinciannya:

Bagian daerah migas: Rp423,97 juta

Bagian daerah non-migas: Rp38,42 juta

Bagian daerah panas bumi: Rp174,88 juta

Bagian daerah perkebunan: Rp82,30 juta

Bagian daerah sektor lain: Rp32,88 juta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: