Kota Bandung Terima Dana Bagi Hasil Rp16,9 Miliar dari Pemerintah Pusat
Kota Bandung Terima Dana Bagi Hasil Rp16,9 Miliar dari Pemerintah Pusat--peri/rakyatbengkulu.com
JAWA BARAT, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah pusat menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kota Bandung, Jawa Barat, senilai Rp16,9 miliar.
Penyaluran ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Dana DBH bersumber dari pajak, cukai, dan sumber daya alam (SDA).
Menurut KMK, dana tersebut dapat diprioritaskan untuk mendukung kas daerah dalam menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar.
Rincian Pajak dan PBB
Dari total DBH, sektor pajak menyumbang Rp9,14 miliar yang seluruhnya berasal dari PPh Pasal 21.
BACA JUGA:Kabupaten Tasikmayala Terima Dana Bagi Hasil Rp15,8 Miliar dari Pemerintah Pusat
BACA JUGA:Inovasi Pendidikan: Bengkulu Terapkan Ujian Serentak SD dan SMP Mulai 15 September 2025
Sementara itu, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp752,47 juta. Rinciannya:
Bagian daerah migas: Rp423,97 juta
Bagian daerah non-migas: Rp38,42 juta
Bagian daerah panas bumi: Rp174,88 juta
Bagian daerah perkebunan: Rp82,30 juta
Bagian daerah sektor lain: Rp32,88 juta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


