AMSI: Gugatan Menteri Amran Sulaiman atas Tempo Ciptakan Preseden Berbahaya bagi Ekosistem Pers
AMSI: Gugatan Menteri Amran Sulaiman atas Tempo Ciptakan Preseden Berbahaya bagi Ekosistem Pers --Ist/rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) dengan nilai gugatan Rp 200 miliar.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025.
Gugatan dengan nilai eksesif ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan menciptakan efek jera (chilling effect) bagi perusahaan media di Indonesia.
“Meskipun kami menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum, namun gugatan bernilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yaitu upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, Amrie Hakim.
BACA JUGA:Mulai 19 November, MTQ Ke-7 Kabupaten Mukomuko Segera Digelar
BACA JUGA:Partai NasDem Rayakan HUT ke-14 dengan Aksi Sosial, Erna Sari Dewi Bagikan 10 Ribu Paket Sembako
Sengketa pers antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Tempo berawal dari laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.
Perkara ini sudah dimediasi oleh Dewan Pers, sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers, dan sengketa terkait pemberitaan seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tempo telah menjalankan semua rekomendasi, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf dan memoderasi konten.
Dua mekanisme hak jawab dan hak koreksi sudah dipatuhi oleh Tempo, sehingga AMSI menilai gugatan ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007 yang makin memperkuat hak istimewa pers dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.
Dalam hal pihak Menteri Pertanian Amran Sulaiman menilai Tempo belum seluruhnya melaksanakan putusan PPR Dewan Pers, AMSI menyarankan agar pihak Menteri Pertanian kembali mengadukan Tempo ke Dewan Pers sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers, dan bukan mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo.
BACA JUGA:Punya Khasiat Mistis yang Mempengaruhi Rezeki dan Jodoh, Ini Mitos Batu Akik Kecubung
BACA JUGA:Infinix Note 50 Pro+ Tawarkan Layar AMOLED 144Hz dan Teknologi AI untuk Peningkatan Kinerja
Pada saat yang sama, AMSI juga meminta Dewan Pers untuk memberi penjelasan ke publik secara terbuka. tentang PPR yang sudah diterbitkan sehingga tidak ditafsirkan secara berbeda oleh para pihak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


