SPS Minta Pemerintah Bijak Pangkas DBH dan TKD
Rakernas SPS 2026 menetapkan enam rekomendasi untuk menjaga keberlanjutan perusahaan pers nasional dan daerah.--ist/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:India Jadi Tujuan Ekspor Terbesar Bengkulu, Capai US$26 Juta
BACA JUGA:Ekspor Batu Bara Bengkulu Turun, Karet Anjlok 85,90 Persen
Pembahasan tersebut akan menjadi salah satu agenda prioritas Kongres SPS 2027.
Perhatian khusus diberikan terhadap pengaturan Musyawarah Daerah Provinsi (Musdaprov).
Selain itu, tata kelola organisasi SPS tingkat provinsi juga perlu disempurnakan.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat mekanisme organisasi.
Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan memiliki pedoman yang lebih jelas.
3. Usulan Penghapusan Larangan Rangkap Jabatan
Rakernas merekomendasikan penghapusan ketentuan larangan rangkap jabatan pengurus SPS provinsi.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan keterlibatan pengurus dalam organisasi partai politik.
Aturan yang dimaksud tercantum dalam AD Bab IV tentang Organisasi.
Tepatnya Pasal 12 Ayat (8).
Namun, rekomendasi tersebut masih berupa usulan perubahan aturan.
Pembahasannya akan dilanjutkan melalui mekanisme Kongres SPS 2027.
4. SPS Merencanakan Pembuatan Lagu Mars
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


