Hak Imunitas vs Kriminalisasi Advokat
Hak Imunitas vs Kriminalisasi Advokat --ist/rakyatbengkulu.com
Padahal dalam proses penegakan hukum praperadilan adalah mekanisme yang disediakan UU dan merupakan cara yang sah dan elegan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dari proses penegakan hukum.
Mendorong perlindungan advokat melalui hak imunitas sama sekali tidak bermaksud untuk menempatkan profesi ini agar diberikan privilege hukum (tidak sama sekali).
Penulis sepakat dengan asas equality before the law, bahwa setiap orang memiliki persamaan hak di depan hukum.
Namun dalam konteks ini, perlindungan terhadap profesi advokat melalui hak imunitas harus dimaknai sebagai bentuk proteksi negara terhadap warga negara untuk tidak dikriminalisasi atas pekerjaan.
Dan profesi yang sedang dijalani seorang advokat dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya, baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan.
Kondisi obyektif, membuktikan bahwa dalam menjalan profesinya seorang advokat seringkali bersinggungan dengan masalah hukum.
Terutama ketika sedang melakukan pembelaan terhadap klien.
Hal ini juga yang menyebabkan advokat sering ikut diseret-seret ke persoalan hukum.
Biasanya dituding ikut merintangi proses penegakan hukum, tuduhan pencemaran nama baik, tuduhan pemalsuan, tuduhan memberikan keterangan dan sumpah palsu dan tuduhan pidana lainnya.
Sementara berkaitan dengan proses hukum yang melibatkan profesi advokat, antara sesama penegak hukum pun masih sering mis komunikasi. APH dengan segala kewenangan yang diberikan UU kadang terkesan "arogan" dan sewenang-wenang.
Sementara advokat sebagai "anak bungsu" aparat penegak hukum, seringkali dianggap inferior dari aparat penegak hukum lainnya.
Mungkin karena advokat tidak punya kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana yang dimikili APH lain.
Tidak memiliki kewenangan upaya paksa dan bahkan tidak punya gaji dan senjata dari negara untuk melakukan tindakan refresif.
Sebagaimana profesi lain, sebut saja jaksa, polisi, jurnalis, dan dokter mereka memiliki privelige ketika berhadapan dengan masalah hukum.
Jaksa misalnya dalam Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


