Awards Disway
HONDA

Hak Imunitas vs Kriminalisasi Advokat

Hak Imunitas vs Kriminalisasi Advokat

Hak Imunitas vs Kriminalisasi Advokat --ist/rakyatbengkulu.com

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Presiden, kecuali tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup, atau disangka melakukan tindak pidana khusus.  

Walaupun berdasarkan putusan MK, pasal ini sudah mengalami perubahan. 

Hal yang sama juga untuk kepolisian, sebelum diajukan dalam perkara pidana, maka terlebih dahulu diajukan ke sidang etik.

Terhadap jurnalis juga tidak bisa langsung dilaporkan pidana jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers.

Penyelesaian awalnya harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yaitu melalui Dewan Pers, yang mencakup hak jawab dan hak koreksi. 

Pertanyaan mengapa terhadap advokat berhadapan dengan pelaporan polisi ketika sedang menjalan pekerjaan atau profesi membela kepetingan kliennya dengan itikad baik, penyidik tidak terlebih dahulu menggunakan mekanisme penyelesaian melalui organisasi advokat terlebih dahulu. 

Dalam konteks ini, penyidik (jika masih ingin saling menghargai sesama APH) seharusnya memberikan kesempatan kepada organisasi advokat dimana advokat yang bersangkutan bernaung untuk melakukan pemeriksaan etik melalui dewan kehormatan. 

Tidak ujug-ujug, laporan pidana terhadap advokat langsung diproses tanpa berkoordinasi dengan organisasi advokat (konteks kasus dimana advokat sedang menjalankan pekerjaan dan profesi melakukan pembelaan tehadap kliennya ---- bukan dalam konteks advokat melakukan perbuatan pidana diluar pekerjaan dan profesinya) 

Hak imunitas advokat adalah hak yang diberikan berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang  Advokat. 

Selanjutnya diperluas dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 26/PUU-XI/2013 memperkuat. 

Hak ini diberikan oleh negara untuk melindungi advokat dari tuntutan pidana dan perdata, selama menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk membela klien di dalam atau di luar sidang. 

Tujuan hak ini adalah untuk memastikan advokat dapat berjuang demi keadilan tanpa rasa takut diintimidasi atau diproses hukum. 

Bahkan dalam KUHP baru yang diberlakukan 2 Januari 2026 nanti, keberadaan hak imunitas advokat semakin dikuatkan. 

Hak imunitas advokat juga berfungsi memberikan ruang bagi advokat untuk membela kliennya secara maksimal demi kepentingan pembelaan hukum dan tegaknya prinsip keadilan. 

Selain melindungi hak dan kepastian hukum klien dengan menjamin advokat dapat bekerja dengan bebas. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: