Hak Imunitas vs Kriminalisasi Advokat
Hak Imunitas vs Kriminalisasi Advokat --ist/rakyatbengkulu.com
Hak imunitas bukan berarti impunitas bagi seorang advokat.
Soalnya, hak ini dibatasi dengan frasa "itikad baik", ini mensyaratkan bahwa hak ini tidak berlaku jika advokat tidak menjalankan tugasnya dengan itikad baik, dan tetap terikat pada kode etik profesi.
Oleh bsebab pelanggaran kode etik dapat menjadi indikasi tidak adanya itikad baik.
Selain itu hak imunitas tidak berlaku untuk tindakan di luar profesi: Hak imunitas tidak berlaku untuk tindakan yang tidak berhubungan langsung dengan proses peradilan, seperti kesalahan dalam memberikan pendapat hukum kepada klien.
Advokat adalah salah satu pilar penegakan hukum, makanya disebut sebagai penegak hukum.
Oleh sebab itu keberadaan advokat sama dengan polisi, jaksa, dan hakim dalam proses penegakan hukum.
Yang membedakan adalah pada fungsi, dan wewenang, sementara dari sisi regulasi pilar penegak hukum ini sama-sama diatur dalam UU.
Namun kenyataannya, muncul superioritas dan inferioritas dalam sisi perlakuan.
Polisi, jaksa, dan hakim sebagai aparatur hukum menjalankan fungsi langsung negara dalam bidang penegakan hukum.
Dimana diberikan jabatan, anggaran, senjata, dan wewenang lebih oleh regulasi.
Akibatnya, dalam praktek menjalankan profesi cenderung merasa superioritas dan tidak jarang "arogan" serta petantang-petenteng.
Sementara advokat walaupun sama-sama memiliki fungsi penegak hukum, tapi tidak secara langsung menjalankan fungsi penegakan hukum negara, tidak digaji, dan bukan bagian dan struktur yudikatif negara.
Oleh sebab itu sering dianggap inferioritas oleh para penegaj hukum yang digaji negara tersebut.
Dengan maraknya kriminalisasi terhadap profesi advokat, maka kedepan pemerintah dan DPR bersama organisasi advokat perlu merumuskan kembali persoalan perlindungan terhadap advokay dalam menjalan pekerjaan tugas dan profesinya membela kepentingan kliennya baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
Selain itu organisasi advokay perlu membangun persamaan persepsi dan MOU dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung RI terkait dengan perlindungan hukum profesi advokat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


