Hak Imunitas vs Kriminalisasi Advokat
Hak Imunitas vs Kriminalisasi Advokat --ist/rakyatbengkulu.com
Oleh: Elfahmi Lubis
(Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bengkulu)
RAKYATBENGKULU.COM - Sebelum saya memulai tulisan soal "Hak Imunitas vs Kriminalisasi Advokat", maka terlebih dahulu penulis sampaikan pesan harian Presiden Prabowo bagi penegakan hukum sebagai berikut:
(1) larangan kriminalisasi rakyat kecil,
(2) larangan mencari-cari masalah, yaitu penegakan hukum harus atas motivasi yang murni bukan karena dendam politik atau persoalan pribadi,
(3) penegakan hukum harus dengan hati nurani,
(4) perlindungan terhadap rakyat lemah, dan
(5) koreksi dan evaluasi diri lembaga penegakan hukum.
Mengapa Pesan Presiden Prabowo ini menjadi penting dalam pembahasan tulisan saya ini, karena selama ini penegakan hukum yang dilakukan oleh APH seringkali didorong motivasi lain di luar hukum.
Apakah itu motivasi ekonomi, politik, dan tidak jarang karena persinggungan masalah pribadi. APH sering melakukan abuse of power dalam penegakan hukum.
Otoritas, kewenangan, dan kekuasaan yang diberikan undang-undang dijadikan "senjata" untuk petantang-petenteng, dan seolah-olah bisa melakukan apa saja terhadap warga negara dengan berlindung dibalik kewenangan yang dimilikinya.
Tidak terkecuali, profesi advokat dalam banyak kasus menjadi korban "kriminalisasi", baik atas dasar motif intervensi, balas dendam, maupun ketersinggungan pribadi dan institusi.
Bahkan, seringkali muncul anekdot " Kalau advokat pernah mengalahkan APH di sidang praperadilan, siap-siap untuk menjadi incaran atau terget balas dendam" .
Anekdot ini bukan pepesan kosong, dalam banyak kasus kriminalisasi terhadap profesi advokat berawal dari persoalan persinggungan pribadi seperti ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


