Fariz RM Kembali Tersangkut Kasus Narkoba, Polisi Beberkan Penyebabnya Akui Tekanan Popularitas
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba tetapkan 2 orang tersangka inisial FRM (66) dan ADK (45)--instagram/polisijaksel
Fariz mengakui bahwa tekanan dari popularitas di dunia hiburan turut mempengaruhi keputusannya untuk mengulangi penyalahgunaan narkoba yang telah terjadi pada tahun 2008, 2014, 2018, dan kini 2025.
Telly Areska juga mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dan pihak kepolisian akan terus mendalami kemungkinan rehabilitasi bagi Fariz RM.
Tindak Pidana yang Dihadapi Fariz
Terkait kasus ini, Fariz RM disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Gusril-Hamid Resmi Dilantik, Siap Jalankan Amanah dan Evaluasi 100 Hari Kerja
BACA JUGA:Teddy Rahman Ikuti Orientasi Kepemimpinan di Akmil, Siap Pimpin Seluma
Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara antara lima hingga 20 tahun.
Kejadian ini semakin memperburuk reputasi Fariz RM, yang sebelumnya sudah sering terlibat dalam masalah narkoba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


