Aksi Debt Collector di Bengkulu Ditanggapi Tegas oleh Kapolresta, Melanggar Hukum Siap-Siap Ditangkap!
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno--Nova/Rakyatbengkulu.com
"Siapapun pelakunya, termasuk video tantangan itu, jika kedapatan sudah melakukan tindak pidana lagi akan kami proses,” tegas Sudarno.
Menurut aturan yang berlaku, penarikan kendaraan oleh leasing atau debt collector harus mengikuti Undang-Undang Fidusia, yang menyatakan bahwa kendaraan tidak boleh disita tanpa putusan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


