Beli Corbek Lewat COD, Remaja Magelang Ditangkap Polisi karena Diduga Siap Tawuran
Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar menunjukkan barang bukti corbek di Magelang, Jumat (30/5/2025). --Instagram/polrestamagelang
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa BDM membeli corbek sebagai bentuk persiapan apabila suatu saat diajak ikut tawuran kembali.
“Niat membeli senjata ini sudah direncanakan sebagai antisipasi jika diajak tawuran oleh temannya,” jelas Kapolresta.
BACA JUGA:Menjelang Idul Adha 2025, Stok Gas Elpiji 3 Kilogram di Mukomuko Dipastikan Aman
BACA JUGA:Rifa’i Tajuddin–Yevri Sudianto Paparkan Program 100 Hari Kerja, 7 Bidang Jadi Prioritas Pembangunan
Tindakan BDM ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum, khususnya terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Oleh karena itu, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya generasi muda, bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa alasan sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar orang tua lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama terkait transaksi online yang bisa berdampak serius pada masa depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


