Awards Disway
HONDA

Terdakwa Korupsi dan TPPU Tukin Bengkulu Terancam Hukuman Berat, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Miliaran

Terdakwa Korupsi dan TPPU Tukin Bengkulu Terancam Hukuman Berat, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Miliaran

Terdakwa Korupsi dan TPPU Tukin Bengkulu Terancam Hukuman Berat, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Miliaran--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan korupsi Tunjangan Kinerja Prajurit (Tukin) tahun 2023 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) tahun 2022 dengan terdakwa RM Ali Kurniawan. 

Sidang yang berlangsung pada Rabu 13 Agustus 2025 ini memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Achmadysah Ade Muri.

Menariknya, dalam sidang tersebut JPU langsung membacakan dua tuntutan sekaligus yang berkaitan dengan dua perkara berbeda. 

Untuk kasus dugaan korupsi Tukin tahun 2023, RM Ali Kurniawan dituntut karena dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:77 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua, DPMD Jelaskan Prosesnya

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Program Kelas Khusus di SMA, SMK dan Poltekkes untuk Tenaga Kerja Migran ke Jepang

Dalam tuntutan ini, jaksa menuntut pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4,6 miliar, dengan ancaman subsider 2 tahun 6 bulan penjara jika tidak mampu membayar.

Sementara itu, untuk perkara korupsi Tukin tahun 2022 yang disertai dengan tindak pidana pencucian uang, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Selain itu, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Untuk perkara ini, terdakwa kembali dituntut penjara selama 8 tahun, dikenakan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

BACA JUGA:Persiapan Tenaga Kerja Migran Bengkulu untuk Jepang Fokus pada Pendidikan Kejuruan

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Musnahkan Ratusan Gram Ganja, Dua Pemuda Terancam Hukuman Berat

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kumalasari saat membacakan tuntutan.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak penasihat hukum dan terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan mendatang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: