Kronologi Penangkapan Maling Spesialis Curnak Asal Mukomuko, Kabur ke Kota Bengkulu
Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu meringkus tersangka Curnak, terlihat sedang duduk dengan tangan diborgol,di Polresta Bengkulu--Foto KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Unit Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial Su (34), warga Desa Teras Terunjam, Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko.
Ia ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian ternak (curnak) di wilayah hukum Polres Mukomuko.
Pelaku diringkus pada Sabtu malam 23 Agustus 2025 di kawasan Jalan Ir. Rustandi Sugianto, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Kasus ini dilaporkan setelah seorang warga Desa Sungai Lintang, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, melaporkan kehilangan seekor sapi pada Minggu 24 Agustus.
Hasil penyelidikan menemukan jejak sapi mengarah ke kawasan perdesaan.
Polisi juga menemukan tali leher sapi yang telah dipotong serta bekas ban mobil di sekitar lokasi.
BACA JUGA:721 Pegawai Honorer Pemkot Bengkulu Lulus PPPK, 300 Lainnya Masuk Kuota Tampungan
BACA JUGA:Aksi Demonstrasi di DPR Memanas, Polisi Kerahkan Water Cannon
Dari bukti-bukti tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemudian diketahui kabur ke Kota Bengkulu.
Polisi langsung bergerak cepat dan akhirnya berhasil membekuk Su tanpa perlawanan.
“Setelah menerima koordinasi dari Polres Mukomuko, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di wilayah Sumber Jaya, Kampung Melayu, Kota Bengkulu,” kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S. Sos, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, Senin 25 Agustus 2025 dikutip KORANRB.ID
Kompol Sujud menegaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui lokasi pelaku, personel Resmob langsung melakukan penangkapan tersangka tanpa perlawanan.
Kemudian pelaku diserahkan kepada Polres Mukomuko.
BACA JUGA:Lonjakan Kasus Gigitan HPR di Mukomuko, 31 Kasus Tercatat pada Juli 2025
BACA JUGA:Inspirasi Modifikasi Honda MegaPro Jap Tracker, Simpel tapi Sangar
“Pelaku sudah diamankan dan selanjutnya diserahkan ke penyidik Polres Mukomuko untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Untuk ancaman penjara bagi tersangka yakni melanggar Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman penjara selama 7 Tahun, saat ini tersangka sudah di Polres Mukomuko,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


