Melly Goeslaw Soroti Putusan Hak Cipta Agnez Mo, Tekankan Pentingnya Keseimbangan di Industri Musik
Melly Goeslaw--instagram/melly_goeslaw
Dalam putusannya, pengadilan memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti menggunakan lagu "Bilang Saja" milik Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) tanpa izin dalam tiga konser komersial yang digelar pada Mei 2023.
Atas perbuatannya, Agnez Mo dihukum membayar denda sebesar Rp1,5 miliar serta biaya perkara sebesar Rp1.580.000.
Rinciannya adalah sebagai berikut: konser di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.
BACA JUGA:Hasil Lebih Maksimal: Cara Eksfoliasi Bibir agar Tampak Lebih Cerah dan Sehat Alami
BACA JUGA:Minim Alat Berat, Evakuasi Longsor di Bengkulu Selatan Sering Terhambat
Dalam konser tesebut masing-masing dikenakan denda Rp500 juta.
Meski demikian, Melly tetap menyoroti ketidaksesuaian hukum terkait siapa yang seharusnya bertanggung jawab, yakni promotor, bukan penyanyi.
Melly berharap keputusan-keputusan hukum ke depannya dapat lebih memperhatikan kepentingan semua pihak dalam industri musik.
Menjaga keseimbangan antara hak pencipta lagu dan penyanyi, serta melindungi kesejahteraan seniman Indonesia secara menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


