Melly Goeslaw Soroti Putusan Hak Cipta Agnez Mo, Tekankan Pentingnya Keseimbangan di Industri Musik
Melly Goeslaw--instagram/melly_goeslaw
RAKYATBENGKULU.COM - Komposer kawakan Melly Goeslaw, yang telah berkiprah lebih dari 29 tahun di industri musik Indonesia, mengungkapkan kebingungannya terhadap putusan pengadilan Niaga atas kasus Agnez Mo.
Dimana pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan pencipta lagu terhadap penyanyi yang membawakan lagu tersebut.
Melly Goeslaw menekankan bahwa negara perlu memiliki peran yang lebih besar dalam melindungi seniman sebagai aset negara serta menjaga ekosistem industri musik tetap seimbang antara penyanyi dan pencipta lagu.
Dalam unggahannya di akun Instagram pribadinya Melly Goeslaw menyampaikan bahwa menurut Undang-Undang (UU) Hak Cipta, kewajiban membayar royalti tidak seharusnya jatuh pada penyanyi, melainkan pada penyelenggara acara seperti promotor atau event organizer (EO).
BACA JUGA:Tersandung Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja', Agnez Mo Dijatuhi Denda Rp1,5 Miliar
BACA JUGA:Produknya Tidak Banyak! 5 Urutan Skincare Sederhana di Pagi Hari untuk Kulit Sehat dan Segar
Oleh karena itu, keputusan pengadilan yang memenangkan gugatan pencipta lagu dan menghukum penyanyi, dalam hal ini Agnez Mo, menimbulkan pertanyaan di benak Melly.
“Padahal setau saya saksi2 pun semua nya sudah bilang bahwa yang harus bayar bukan penyanyinya tapi penyelenggaranya,” ungkapnya dalam postingan tersebut.
Melly Goeslaw, yang juga merupakan anggota Tim Badan Keahlian DPR RI dalam penyusunan revisi UU Hak Cipta, meminta klarifikasi resmi dari lembaga yudikatif terkait hal ini.
Ia mendorong adanya edukasi publik untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat merusak ekosistem industri musik.
BACA JUGA:Pembangunan PTM Purwodadi Arga Makmur Selesai, Pemkab Bengkulu Utara Siap Relokasi Pedagang
BACA JUGA:Persiapkan Pembelajaran Ramadhan, Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Sosialisasikan Surat Edaran
“Jangan sampai ekosistemnya hancur, hubungan penyanyi dan pencipta lagu jadi buruk. Padahal penyanyi dan pencipta lagu adalah mitra sejajar,” jelas Melly dalam keterangannya lebih dalam.
Kasus yang dimaksud oleh Melly adalah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


