Kakek Terancam 20 Tahun Penjara
CURUP – Hingga kemarin Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rejang Lebong (RL) terus mendalami kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap remaja berumur 14 tahun. Dimana korban diketahui saat ini sudah menikah dan usia kehamilan masuk 8 bulan. Dijelaskan Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma, SH, S.IK didampingi Kanit PPA Aiptu Dessy Oktavianti kepada RB, sang kakek dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Akibat perbuatannya, sang kakek yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman. ‘’Jadi untuk sang kakek ancaman pidananya maksimal 15 tahun ditambah sepertiga ancaman atau 5 tahun menjadi maksimal 20 tahun. Karena sang kakek berstatus keluarga kandung dari korban. Untuk satu tersangka lagi yaitu teman dari kakak korban, dijerat dengan pasal yang sama dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,’’ terang Andi. Ditambahkan Andi, saat ini korban sudah dikoordinasikan dengan pihak Dinas P3APPKB Kabupaten RL serta pekerja sosial untuk dilakukan pendampingan. Apalagi usia kandungan tinggal menunggu hari kelahiran dengan usia korban yang masih sangat muda. ‘’Sudah kira koordinasikan agar korban mendapatkan pendampingan,’’ imbuh Andi.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: