HONDA

Pelantikan 233 CPNS Kaur Jadi PNS, Tertunda Akibat Covid-19

Pelantikan 233 CPNS Kaur Jadi PNS, Tertunda Akibat Covid-19

KOTA BINTUHAN – Pelantikan 233 CPNS Kaur yang dijadwalkan akan dilaksanakan awal Juni 2020 ini nampaknya bakal tertunda karena wabah Covid-19. Padahal terhitung Mei 2020 yang lalu, mereka sudah 1 tahun menjadi CPNS, seharusnya sudah mengikuti prajabatan hingga diangkat jadi PNS. Seperti beberapa kabupaten lainnya di Bengkulu yang sudah mengangkat CPNSnya jadi PNS penuh. Penundaan pengangkatan CPNS ini bukan salah pihak Pemkab Kaur, namun karena kondisi dan keadaan saat ini yang mengharuskan proses prajabatan CPNS yang dijadwalkan selesai akhir Mei yang lalu, sampai saat ini belum jelas. Semuanya karenakan wabah Covid-19. Tidak hanya menunda pengangkatan CPNS menjadi PNS, namun juga kegiatan lainnya. Sekda Kaur Nandar Munadi, S.Sos, M.Si saat dikonfirmasi senin (2/6), mengakui kalau 233 CPNS Kaur seharusnya sudah dapat diangkat menjadi PNS. Namun karena belum menyelesaikan prajabatan yang terhenti akibat virus Covid-19, sampai saat ini pengangkatan CPNS menjadi PNS belum bisa dipastikan. Kendati demikian sekda memastikan akan segera meminta BKD dan PSDM Kaur untuk melakukan koordinasi dengan Badan Diklat Bengkulu untuk tindak lanjut prajabatan CPNS yang tertunda tersebut. “Seharusnya 233 CPNS yang sudah satu tahun lebih jadi CPNS sudah bisa kita ajukan jadi PNS. Namun karena kondisi saat ini sehingga prajabatan yang mereka lakukan tertunda jadi kita harus tunggu dulu tindak lanjut berikutnya. Karena hal ini bukan disengaja namun karena kejadian alam sehingga harus dilakukan penundaan prajabatan dan juga pelantikan CPNS. Kita juga meminta agar pihak BKD dan PSDM juga terus melakukan koordinasi terkait 233 CPNS ini,” terang Nandar Munadi. Untuk diketahui maksimal lamanya CPNS selama dua tahun, jika lebih dari dua tahun dan tidak ikut prajabatan maka CPNS tersebut akan batal diangkat jadi PNS. Itu jika kondisi normal, namun karena kondisi dunia sedang dilanda wabah Covid-19 ini sehingga penundaan itu bisa saja terjadi lebih lama dan melihat kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 nantinya. Dengan masih berstatus CPNS, maka 233 CPNS yang lulus tahun 2018 dan diangkat tahun 2019 tersebut belum bisa menikmati gaji full. Termasuk juga tunjangan lainnya seperti PNS yang sudah lama diangkat sebelumnya. “Yang pasti kita tunggu saja hasil koordinasi pihak BKD dan PSDM Kaur dalam waktu dekat. Nanti akan ada solusi dan jalan keluar, karena ini tengah wabah covid-19,” pungkas Sekda Kaur Nandar Munadi. Data terhimpun, 233 CPNS Kaur telah mengikuti prajabatan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu tanggal 5 Maret 2020 yang lalu. Namun baru dua minggu melaksanakan prajabatan 233 CPNS Kaur terpaksa dipulangkan ke Kaur. Karena maraknya wabah Covid-19 dan hingga saat ini mereka belum juga mendapatkan kejelasan terkait tindak lanjut prajabatan yang dilaksanakan pada Maret yang lalu. (cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: