HONDA

Bantuan Replanting Sawit Rp 30,3 Miliar

Bantuan Replanting Sawit Rp 30,3 Miliar

MUKOMUKO – Petani kelapa sawit di Mukomuko bakal kembali mendapatkan kucuran dana segar. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya bisa mencapai Rp 30,3 miliar. Dana tersebut ditarget bakal mengalir seluruhnya di tahun ini. Dana sebesar itu bakal masuk ke Mukomuko, jika 1.010 hektar kebun kelapa sawit milik masyarakat, dikabulkan masuk program peremajaan (replanting) oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS). Hingga kemarin, lahan yang sudah tuntas verifikasi, baru sebanyak 510 hektar. “Lahan seluas 510 hektar sudah selesai diverifikasi. Dan sudah kita sampaikan berkasnya ke pusat. Dan kita kembali mengajukan seluas 500 hektar lagi. Sehingga luas lahan yang bakal mendapatkan program peremajaan tahun ini mencapai 1.010 hektar,” target Kepala Dinas Pertanian (Kadispertan) Mukomuko, Heri Prastyono, S.STP. Jika ini terwujud, maka setiap hektarnya, bakal mendapatkan bantuan dana segar sebesar Rp 30 juta. Jumlah dana itu bertambah dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya Rp 25 juta perhektar. “Ini baru berlaku untuk program peremajaan tahun ini. Ada kenaikan sebesar Rp 5 juta perhektarnya. Kalua sebelumnya itu hanya Rp 25 juta perhektar,” kata Heri. Dijelas Heri, penambahan anggaran dari BPDP-KS itu, untuk menambah kegiatan yang dapat dilakukan pemilik lahan. Direncanakan penambahan kegiatan tersebut berupa kegiatan pemupukan. Pasalnya, sebelumnya pemupukan terhadap tanaman kelapa sawit sebelum menghasilkan, hanya bisa dilakukan sebanyak 2 kali. Dengan adanya penambahan dana Rp 5 juta perhektar, maka tahun ini bisa dilaksanakan pemupukan hingga 8 kali. “Dan ini sudah kita sosialisasikan ke kelompok calon penerima program. Sejauh ini, kelompok yang ada tidak ada permasalahan, sudah menyetujui,” jelas Heri. Dan jadi catatan tambah Heri, petani tidak boleh menggunakan pupuk bersubsidi pada kebun yang masuk program peremajaan tersebut. Larangan ini berlaku, lantaran sejumlah peserta program tersebut, luas lahannya lebih dari dua hektar. Sedangkan pupuk bersubsidi hanya boleh bagi masyarakat yang kebunnya maish dibawah dua hektar. “Aturan penggunaan pupuk subsidi itu hanya untuk masyarakat yang memiliki kebun di bawah 2 hektar. Sedangkan ini, ada yang memiliki lebih dari 2 hektar. Jadi pada saat pemupukan tanaman, kelompok harus menggunakan pupuk non subsidi,” demikian Heri. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: